- Home »
- Lalu lintas ( memiliki SIM)
Unknown
On Minggu, 01 Mei 2016
Sudah menjadi kewajiban kita sebagai bikers yang baik untuk selalu menaati peraturan lalu lintas salah satunya adalah memiliki SIM (Surat Izin Menikah ) eh salah (Surat izin Mengemudi )... :V hhh baper yee yang masih jomblo..., SIM adalah salah satu syarat yang mutlak harus dimiliki oleh penggila berpergian kayak ni kita sob.. karena itu sudahkah kalian memiliki SIM kalau belum segera bikin lah..ok serius... dalam UUTL menyebukan bahwa pada
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(1)
10
dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau
denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri
kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat
jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil
mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai
dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
- Usia
- 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
- Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
- Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktik dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
ok sob semoga bermanfaat ... maaf jika ada salah kata ...